Palopo – Sejumlah mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo melaporkan seorang dosen berinisial TT ke Mapolres Palopo atas dugaan pelecehan seksual.
Laporan tersebut resmi disampaikan pada Senin (6/10/2025) sore, didampingi oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UIN Palopo serta perwakilan pihak kampus.
Kasus ini bermula dari dugaan pengiriman foto tidak senonoh oleh dosen tersebut kepada salah satu mahasiswinya melalui aplikasi WhatsApp.
Foto dikirim menggunakan fitur “sekali lihat”, namun penerimanya sempat memberi tahu sejumlah teman mengenai kejadian itu.
Informasi tersebut kemudian menyebar luas di lingkungan kampus hingga viral di media sosial, memicu reaksi keras dari para mahasiswa.
“Kami mendampingi mahasiswa yang sebelumnya sudah menyampaikan laporan kepada Satgas PPKS untuk menindaklanjuti kasus ini ke kepolisian,” ujar Reski, perwakilan pihak kampus.
Menurutnya, laporan awal bukan disampaikan langsung oleh korban, melainkan oleh teman-temannya yang mengetahui kejadian tersebut.
“Korban tidak melapor langsung, tapi teman-temannya yang menyampaikan dugaan pelecehan. Setelah itu, Satgas memanggil korban, pelapor, dan dosen yang bersangkutan untuk klarifikasi. Hasilnya, disepakati kasus ini dibawa ke ranah hukum,” jelas Reski.
Namun, laporan tersebut belum dapat diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian karena korban belum membuat laporan secara pribadi.
“Pihak kepolisian menyampaikan bahwa korban harus hadir langsung untuk melapor,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, membenarkan bahwa laporan yang diajukan bersifat sementara karena belum dilakukan oleh korban secara langsung.
“Yang dilaporkan merupakan dugaan pelecehan non-verbal. Untuk jenis ini, laporan harus disampaikan oleh korban sendiri,” terang Iptu Sahrir.
“Kami menyarankan agar korban datang atau memberi kuasa resmi untuk melapor, agar proses hukum bisa berjalan sesuai ketentuan,” lanjutnya.
Ia menegaskan hingga saat ini belum ada laporan resmi yang diterima karena belum dilakukan oleh korban.
“Untuk sementara belum ada laporan resmi, sebab kami masih menunggu kehadiran korban secara langsung,” tutupnya.
Pihak kampus memastikan akan terus memberikan pendampingan hukum.


Tinggalkan Balasan